Penyebar Video 61 Detik Dikabarkan Berhasil Ditangkap, Raffi Ahmad: Hati-Hati Ganggu Keluarga Saya
taufik mou
Januari 15, 2022
0
Sripoku | Sosok Nagita Slavina memicu simpati publik karena fitnah lama yang kembali muncul.
Di tengah kesibukan mengurus Rafathar dan Rayyanza, artis yang akrab disapa Gigi itu lagi-lagi diterpa isu video mirip dirinya.
Video yang diduga editan dengan memperlihatkan wajah mirip Nagita itu sudah beredar di sejumlah platform sosial media.
Fans murka dan berharap pengedit dan penyebar video asusila tersebut segera ditangkap oleh polisi.
Ya, muncul kehebohan video berdurasi 61 detik di media sosial, sejak Jumat (7/1/2022).
Bermula dari unggahan seorang warganet di Twitter, pembahasan perihal video itu ramai di TikTok dan Twitter hingga Senin (10/1/2022).
Namun, muncul kecurigaan akan kesahihan video yang disebut-sebut mirip dengan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.
Rupanya, beberapa pengguna media sosial yang sudah menyaksikan video itu memastikan video itu editan.
Kini kabar terbaru, penyebar sekaligus pengedit video mirip Nagita Slavina berhasil ditangkap.
Hal ini dikarena kan Raffi Ahmad tidak tinggal diam jika keluarga nya diganggu atau bahkan sampai mencemarkan nama baik.
"Kita tuh selalu positif Thinking, tapi takutnya ada orang yang ingin memanfaatkan ini dan ingin menjatuhkan istri aku, jadi hati-hati kalian ya, aku jadi emosi kalau ada yang ganggu. Ingat Raffi Ahmad tidak tinggal diam kalau istri dan anaknya atau orang yang disekelilingnya yang dia sayangi mengganggu kamu (Nagita Slavina)," ujar Raffi Ahmad.
Meski video tersebut dipastikan bukan Nagita Slavina, namun Raffi Ahmad mengaku emosi lantaran istrinya dikaitkan dengan video asusila.
Raffi pun tak akan tinggal diam. Kabarnya ia akan mencari pihak-pihak yang ada di belakang penyebaran video tersebut.
Tak hanya Raffi Ahmad, semua organisasi pemuda juga akan melakukan hal yang sama dengan melaporkan pihak berwajib.
"Kenapa kami melaporkan ini, karena beberapa netizen itu mengaitkan video tersebut dengan salah satu artis yang menjadi panutan bagi masyarakat, apakah itu merupakan sosok publik figur atau bukan itu menjadi ranah dan kewanangan bagi pihak kepolisian. Nah untuk itu karena memang di berbagai media sosial itu sudah menyebar, saya kira ini sudah kelewatan," ujar Pitra Romadoni Nasution.
Namun sebelum laporan dilayangkan terdengar kabar bahwa direktorat pindak pidana cyber bareskrim Mabes Polri tengah menangkap pelaku berinisial AF, pengedit Video Nagita Slavina.
AF ditangkap di kediamannya di Bukit Luhur Jawa Barat pada Minggu, 9 Januari 2022.
Video Tersebut Dipastikan Hoax
Selain itu, banyak kejanggalan yang pengguna media sosial temui pada video 1 menit 1 detik itu.
Pada video itu, tampak seorang perempuan yang bukan Nagita merekam diri menggunakan kamera.
Dia pun memamerkan bagian sensitifnya.
Mereka sampai menyimpulkan video yang beredar itu sebagai hoaks.
Sampai menduga ada orang tak bertanggung jawab yang mengedit video sehingga mirip dengan Gigi, sapaan akrab Nagita Slavina.
Kini warganet mengecam pengedit video itu yang tak berhati mau membunuh karakter Raffi dan Nagita sekeluarga.
Tak hanya itu, mereka berharap pembuat video editan itu segera ditangkap.
Video 61 detik itu dipastikan palsu karena diedit oleh orang tak bertanggung jawab sebagaimana diakui warganet yang sudah menyaksikan video itu langsung.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Logo instagram.com/sriwijayapost/
Jadi, bijaklah menggunakan media sosial, karena informasi yang keliru dapat merugikan orang lain.
Bahkan untuk menyebarkan video asusila ini ancaman hukumannya.
Dikutip dari Tribun-timur.com, penyebaran konten bermuatan melanggarkan kesusilaan diatur pada Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meminta publik agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Jubir Kemenkominfo, Dedy Permadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dedy Permadi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif
Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan por tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan por
"Seperti kita ketahui bahwa konten por dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy Permadi.
Tidak ada komentar