Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Ungkap Kronologi Kecelakaan, Begini Pengakuan nya
taufik mou
Januari 27, 2022
0
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan mobil di Tol Jombang. Joddy yang saat itu menyetir mobil pun kini diadili di Pengadilan Negeri Jombang.
Joddy mengungkapkan kronologi kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu.
Adi Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa rombongan Vanessa Angel sempat berhenti tiga kali sebelum peristiwa kecelakaan maut itu terjadi.
Awalnya Joddy mengemudikan mobil dari rumah Vanessa Angel di Jakarta Barat untuk menuju Surabaya pada Kamis (4/11) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya, berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil," kata Adi saat membacakan dakwaannya dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Selesai berhenti di rest area, Bibi Andriansyah mengambil alih untuk mengemudikan mobil. Pada pukul 09.00 WIB, Bibi menghentikan mobil di KM 397 Tol Jakarta-Surabaya untuk sarapan terlebih dahulu di rest area.
Usai sarapan, Bibi kembali menyetir mobil untuk melanjutkan perjalanan. Akan tetapi, dikarenakan dirinya mengantuk, Bibi memilih untuk menepi di KM 400 Tol Jakarta-Surabaya. Kemudi pun diambil alih oleh Joddy untuk kembali melanjutkan perjalanan.
"Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya, terdakwa menggunakan handphone untuk update Instastrory dan WhatsApp milik terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa, yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," terang JPU Adi.
Adi Prasetyo menjelaskan, selama mengemudikan mobil dari KM 555 hingga ke lokasi kecelakaan di KM 672.300A, Joddy mengaku tidak memperhatikan rambu lalu lintas batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Pada saat itu Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 125 km/jam dalam kondisi mengantuk.
"Saat melintas di KM 672.300A, saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 km/jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan. Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," ungkap Adi.
Joddy pun didakwa dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya ia juga didakwa dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy pun memilih untuk menerima dakwaan tersebut tanpa mengajukan eksepsi.
Penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka ada 10 November 2021 lalu atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Tidak ada komentar