Select Menu
» »Unlabelled » Jangan Lagi Memanggil Istri Dengan Panggilan Bunda, Jika Kamu Tak Ingin Menyesal


taufik mou Agustus 10, 2022 0


Zhihar berarti Zhihar suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada istrinya “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”, ketika dia hendak mengharamkan istrinya itu bagi dirinya. Talak seperti ini telah berlaku di kalangan orang-orang jahiliyah terdahulu.

Ustadz Hanif Lutfhi, dalam Zhiihar dalam Syariah, menjelaskan dasar hukum zhihar, tercantum dalam surat Al Mujadilah ayat 2. Allah SWT memerintahkan kepada suami yang menzhihar istrinya untuk membayar kafarat (denda) sehingga zhiharnya tersebut tidak sampai menjadi talak.

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Mahapemaaf, Mahapengampun.”

Nabi tidak menghapus tradisi zhihar yang sudah mengakar di masyarakat Jahiliyah itu, tetapi justru Nabi mencarikan solusi agar talak zhihar itu tidak merugikan perempuan. Budaya yang sudah mengakar di masyarakat itu cenderung susah untuk dihilangkan.

Setelah Islam datang, praktik zihar tidak dihapus total, hanya saja ada beberapa perubahan. Islam menjadikan zhihar sebagai hukum akhirat dan hukum duniawi sekaligus.

Sehingga wajib bagi setiap Muslim, terutama bagi mereka yang sudah berumah tangga, untuk memahami apa itu zhihar dan akibat hukum yang terkait dengannya. Di masa Islam, menyamakan istri dengan mahram suami itu tak jadi zhihar kecuali dengan niat dan bertujuan ingin zhihar.

Di Indonesia, pasangan suami istri yang telah dikaruniai anak pada umumnya tidak lagi memanggil pasangannya dengan nama masing-masing. Suami akan memanggil istrinya dengan mama, ibu, umi, atau bunda. Begitu pun sebaliknya, istri akan memanggil suaminya dengan papah, ayah, abi, atau bapak.

Tujuannya tidak lain untuk mendidik anak sejak dini agar memanggil orang tuanya dengan panggilan sopan dan bukan memanggil orang tua dengan namanya saja.

Namun apakah panggilan suami pada istri dengan panggilan mama, ibu, umi, bunda itu sama dengan talak zhihar. Ada tiga alasan, panggilan tersebut tidak disebut sebagai zhihar.

Pertama, panggilan ibu, mama atau bunda itu beda kasus dengan zhihar yang terjadi sejak masa Jahiliyah. Orang Jahiliyah ketika marah pada istrinya selalu mengucapkan anti ‘alayya ka zhari ummi, bagiku, dirimu itu sama seperti punggung ibuku.

Pada waktu itu, perkataan ini ditujukan untuk memposisikan istri sama seperti ibu kandung. Artinya, ketika seorang lelaki mengatakan perkataan di atas tidak lagi boleh menggauli istrinya untuk selama-lamanya.

Hal ini sebagaimana seorang anak dilarang menggauli ibu kandungnya sendiri. Selain itu, suami juga tidak lagi bertanggung jawab menafkahi istri dan anak-anaknya. Tradisi buruk yang merugikan perempuan ini juga terjadi pada masa Nabi yang kemudian menyebabkan turunnya surah al-Mujadalah ayat pertama.

Kedua, kata zhihar masih satu akar kata dengan kata zhahr (punggung). Pada waktu itu, punggung perempuan merupakan simbol keindahan tubuh perempuan yang membuat libido lelaki memuncak.

Seperti disebutkan di atas, bahwa tujuan penyamaan diri istri dengan punggung ibu itu sama saja dengan mengharamkan dirinya sendiri untuk berhubungan badan dengan istrinya itu, karena ibu pada masa Jahiliyah pun tidak boleh dinikah apalagi berhubungan badan dengannya.

Ketiga, niat dari suami ketika memanggil istri itu biasanya sebagai bentuk mengajari kepada anaknya. Sama sekali tak berniat untuk zhihar sebagaimana dalam tradisi jahiliyah.

Maka bisa dikatakan tradisi talak zhihar ini tidak ditemukan di Indonesia, tidak dikenal dalam kebudayaan Indonesia. Bahkan Ibnu Asyur menyebutkan bahwa tradisi zhihar itu hanya dikenal oleh masyarakat Madinah (Yatsrib) saja, tidak dikenal di Makkah. Maka, memanggil istri dengan sebutan bunda, mama, ibu bukanlah zhihar.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply